Customer Due Diligence: Pentingnya bagi Bisnis dan 4 Metode Implementasi
Customer Due Diligence: Pentingnya bagi Bisnis dan 4 Metode Implementasi
Pernahkah Anda menjalani wawancara intensif dengan bank untuk tujuan pinjaman? Tidak selalu harus untuk pinjaman; bisa juga untuk tujuan investasi dalam bisnis. Bahkan jika Anda belum pernah, Anda mungkin memiliki rencana untuk hal-hal seperti itu dalam beberapa tahun mendatang. Sebelum itu, baik calon klien maupun pemberi pinjaman harus sepenuhnya memahami proses Customer Due Diligence (CDD) sebelum melaksanakan transaksi tersebut.
Customer Due Diligence adalah prosedur yang harus dilakukan Penyedia Layanan Keuangan (FSP) terhadap calon klien dan/atau klien. FSP dalam konteks ini dapat berbentuk berbagai macam, tetapi yang paling umum ditemui adalah bank. Prosedur CDD dilakukan dalam bentuk identifikasi, verifikasi, dan pemantauan langsung. Ini dilakukan dengan tujuan mencegah upaya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, kegiatan ini memang diamanatkan oleh pemerintah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012. Mari kita dalami detail manfaat CDD dan implementasinya.
Manfaat Customer Due Diligence
- Membangun Hubungan Baik dengan Calon KlienPepatah "mengenal adalah mencintai" sepertinya menggambarkan hal ini. Mengenal calon klien dengan lebih baik akan membantu perusahaan memahami mereka. Selain memenuhi kebutuhan mereka, perusahaan juga dapat memulai hubungan baik dengan mereka. Dengan demikian, pendekatan kekeluargaan akan sangat dibutuhkan dalam hal ini.
- Mencegah Penyalahgunaan DanaBeberapa jenis transaksi keuangan yang melibatkan jumlah uang besar memerlukan pengawasan yang tepat. Mengenai jumlah uang besar, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa transaksi senilai minimal Rp. 100 juta memerlukan pengawasan yang lebih besar. Sejalan dengan peraturan tersebut, pemerintah ingin semua bentuk FSP mendukung program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.
- Memastikan Informasi yang MeragukanKetika ditemukan informasi yang meragukan, perusahaan harus segera memeriksa langsung dengan calon klien. Terutama jika informasi tersebut menunjukkan penyalahgunaan dana yang ada. Tidak hanya calon klien dan/atau klien, tetapi perusahaan juga diizinkan untuk meminta verifikasi informasi dari pengacara dan pemilik manfaat.
Implementasi Customer Due Diligence pada Calon Klien atau Klien
Untuk implementasi CDD sendiri, perusahaan, dalam hal ini FSP, perlu melakukan pertemuan tatap muka. Meskipun mungkin tidak dapat dilakukan di tempat yang sama, proses ini harus dilakukan langsung dengan calon klien atau klien, bukan melalui perwakilan. Sistemnya dapat berupa pengisian formulir secara mandiri atau melalui wawancara intensif. Beberapa hal minimal yang perlu ditanyakan adalah sebagai berikut:
- Identitas Pribadi Lengkap
Identitas pribadi yang diperlukan dalam proses CDD akan sangat rinci. Mulai dari data pribadi klien yang bersangkutan, hingga data pekerjaan yang mereka miliki. Selain data pribadi dasar seperti nama dan nomor identitas, perusahaan juga perlu meminta informasi spesifik. Beberapa informasi spesifik yang diminta termasuk nama alias (jika ada), alamat selain yang tercantum dalam dokumen identitas seperti KTP, status perkawinan, dan sebagainya.
Jangan lupa untuk meminta dokumen identitas yang relevan. Bisa berupa KTP, SIM, paspor, atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal berikutnya yang harus mereka berikan adalah spesimen atau sampel tanda tangan mereka.
Sangat disarankan bagi perusahaan untuk menerapkan autentikasi dua faktor. Jadi, selain informasi rinci di atas, perusahaan juga perlu merekam informasi biometrik mereka. Misalnya, sidik jari, cetakan wajah, dan sebagainya. Ini untuk memastikan akurasi data saat dicocokkan nanti.
- Identitas Pemilik Manfaat
Dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019, pemilik manfaat adalah orang yang menerima manfaat dari rekening klien. Kriteria lainnya adalah sebagai berikut:- Identitas Pemilik Manfaat
Dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019, pemilik manfaat adalah orang yang menerima manfaat dari rekening klien. Kriteria lainnya adalah sebagai berikut:
- Akhirnya memiliki rekening
- Mengontrol transaksi klien
- Mengotorisasi transaksi
- Mengontrol korporasi atau pengaturan hukum lainnya
- Pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui entitas hukum atau perjanjian
Data terkait identitas pemilik manfaat hampir sama dengan identitas pribadi, meskipun tidak sedalam itu.
- Identitas Pemilik Manfaat
- Sumber Dana dan Pendapatan
Sumber dana dan rata-rata pendapatan tahunan juga perlu diminta oleh perusahaan. Tidak hanya jumlah dana, tetapi juga asal-usul pendapatan. Apakah pendapatan berasal dari pekerjaan utama, pekerjaan sampingan, bisnis, atau pemberian orang tua.
- Tujuan Penggunaan Dana
Tujuan penggunaan dana atau transaksi yang akan dilakukan juga perlu jelas. Calon klien atau klien perlu menggambarkan tujuan transaksi. Bisa berupa cerita dari penerima atau dari klien sendiri.
Dengan memahami Customer Due Diligence, Anda sebagai calon klien atau klien, tidak perlu lagi khawatir ketika bank melakukan percakapan tatap muka yang mendalam. Jika perlu, pemilik manfaat juga menerima penjelasan singkat tentang CDD untuk menghindari kesalahpahaman. Setiap bentuk prosedur CDD dilakukan untuk kepentingan semua pihak. Baik itu FSP, klien, atau calon klien.
Karena bagaimanapun juga, risiko di sektor keuangan harus dikelola dengan baik untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Brick adalah salah satu pihak yang akan membantu membuat proses identifikasi dan verifikasi pelanggan lebih efektif dan efisien. Menggunakan Brick berarti Anda dapat mempercepat proses CDD tanpa mengorbankan keamanan. Ini karena fitur seperti Data Pekerjaan dan Data Transaksi. Mulai dari nomor identitas seperti KTP, NPWP, BPJS, hingga alamat lengkap. Bahkan jumlah gaji yang diterima klien setiap bulan juga dapat diidentifikasi dengan cepat melalui Data Pekerjaan Brick.