Semua Konten Blog
/
Inovasi Keuangan Digital dan Jaminan Keamanannya yang Harus Dipahami

Inovasi Keuangan Digital dan Jaminan Keamanannya yang Harus Dipahami

Inovasi Keuangan Digital dan Jaminan Keamanannya yang Harus Dipahami

Pernahkah Anda merasa bahwa dalam beberapa tahun terakhir, segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan telah didigitalkan? Anda dapat menabung dan/atau berinvestasi secara digital. Anda juga dapat melakukan banyak transaksi sekaligus hanya dengan menggunakan smartphone dari mana saja. Semua ini adalah beberapa manfaat besar dari munculnya Inovasi Keuangan Digital, juga dikenal sebagai IKD.

Namun, banyak yang masih menganggap proses digital membawa risiko peretasan yang signifikan. Padahal, jika Anda menggunakan alat atau aplikasi terpercaya, risiko-risiko ini dapat diminimalkan. Terlebih lagi, dengan jaminan keamanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam setiap penggunaannya, kekhawatiran ini dapat diatasi. Mari kita dalami detail inovasi keuangan digital di bawah ini.

Inovasi Keuangan Digital dan OJK

Sebelum memahami IKD, mari berkenalan dengan Otoritas Jasa Keuangan. OJK sendiri adalah lembaga yang mengawasi sistem regulasi dan pengawasan terintegrasi untuk semua kegiatan di sektor jasa keuangan. Dijelaskan lebih lanjut, OJK mengatur kegiatan jasa keuangan di perbankan, pasar modal, pengelolaan asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan lainnya. Hingga akhir 2019, sudah ada 61 penyedia IKD yang terdaftar resmi di bawah OJK.

Dalam Peraturan OJK nomor 13/POJK.02/2018, Inovasi Keuangan Digital (IKD) didefinisikan sebagai kegiatan yang menyediakan nilai tambah baru bagi sektor jasa keuangan dan melibatkan ekosistem digital dalam pelaksanaannya. Kegiatan IKD dapat mencakup pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan. Bentuk-bentuk IKD beragam, baik yang berasal dari perseroan terbatas (PT) maupun koperasi.

Perjalanan sejarah IKD sendiri cukup panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan teknologi keuangan atau sering disebut fintech. Dimulai dari penemuan ATM, kalkulator keuangan, dan sebagainya, yang terus memajukan sektor keuangan. Hingga kini, startup dan berbagai bentuk aplikasi bermunculan, membawa lebih banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia dalam hal keuangan.

Berbagai Lingkup Kegiatan IKD

Meskipun kegiatan IKD berkaitan dengan jasa keuangan, OJK telah menetapkan lingkup yang dicakupnya. Apakah rencana bisnis Anda termasuk dalam daftar di bawah ini?

  1. Penyelesaian transaksi
  2. Penghimpunan modal
  3. Pengelolaan investasi
  4. Penghimpunan dan penyaluran dana
  5. Asuransi
  6. Pendukung pasar
  7. Pendukung keuangan digital lainnya

Jaminan Keamanan Menggunakan IKD

Sayangnya, perkembangan IKD juga membawa kelemahan akibat ketidaksiapan masyarakat terhadap kemajuan ini. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah kemungkinan risiko siber dan pelanggaran data pelanggan. Banyak orang menjadi korban investasi ilegal, pinjaman online, dan sebagainya.

Namun, jika kita bisa lebih teliti dalam memeriksa apa yang ditawarkan, IKD membawa banyak manfaat. Masyarakat akan lebih mudah berinvestasi, lebih banyak individu yang mampu mengelola keuangan dan aset mereka, dan masih banyak lagi manfaat IKD dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, OJK hadir sebagai entitas resmi yang memberikan izin legal kepada semua IKD di Indonesia. OJK memiliki wewenang untuk mengawasi semua bentuk IKD untuk memastikan bahwa implementasinya tidak merugikan masyarakat. Salah satu bentuk pengawasan adalah dengan memberikan logo khusus yang menandakan bahwa suatu IKD telah mendapatkan izin dari OJK. Oleh karena itu, daftarkan perusahaan keuangan atau koperasi Anda sekarang. Berikut adalah cara mudah untuk mengajukan perizinan IKD dari OJK.

Cara Mengajukan Perizinan IKD ke OJK

Ada 2 tahap besar yang harus dilalui startup atau IKD sebelum benar-benar mengajukan izin dari OJK. Pertama, mendaftar ke OJK dan mengajukan pengujian Regulatory Sandbox. Kedua, menjalani regulatory sandbox selama beberapa bulan hingga setahun. Jika perusahaan lulus atau mendapat predikat "Direkomendasikan", Anda dapat mengajukan pendaftaran dan perizinan.

Untuk melaksanakan tahap pertama, Anda dapat mendaftarkan IKD Anda melalui OJK Reservasi. Anda bahkan dapat berkonsultasi tentang model bisnis Anda dengan OJK. Ingat, semua proses yang diikuti oleh Penyelenggara IKD untuk mendapatkan izin ini gratis. Dengan kata lain, OJK tidak memungut biaya apapun kepada pemohon.

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan perizinan adalah sebagai berikut:

  1. Akta pendirian badan hukum atau koperasi.
  2. Data pribadi pengurus, seperti KTP.
  3. Deskripsi singkat produk.
  4. Informasi dan data pendukung terkait kegiatan IKD.
  5. Rencana bisnis.

Untuk informasi mengenai proses pendaftaran, perizinan, dan lainnya, Anda dapat melihatnya di halaman resmi OJK.

Berinovasi dalam keuangan harus memastikan keamanannya. Karena hampir semua orang setuju bahwa kehilangan uang bukanlah hal sepele berapa pun jumlahnya. Oleh karena itu, masalah keamanan bagi pencipta Inovasi Keuangan Digital perlu diperhatikan. Salah satu pihak dengan solusi keamanan keuangan yang kuat adalah Brick. Dari keamanan data pemilik dan penerima hingga keamanan transaksi. Implementasikan sistem keuangan yang aman dengan Brick.

No items found.
blog-banner-icon-bgban-icon 1ban-icon 2