Semua Konten Blog
/
Kebangkitan Fintech Syariah: Dari Produk ke Ekosistem

Kebangkitan Fintech Syariah: Dari Produk ke Ekosistem

Kebangkitan Fintech Syariah: Dari Produk ke Ekosistem

Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Ini juga berarti bahwa beberapa aspek Islam mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah sektor keuangan di Indonesia, yang kini memiliki sistem syariah.

Sejak diperkenalkan sebagai bentuk produk keuangan bertahun-tahun lalu, produk keuangan syariah (terutama perbankan) telah mengalami banyak perkembangan dan bahkan menjadi ekosistem tersendiri di sektor keuangan di Indonesia. Berdasarkan laporan Global Fintech Islamic Report 2021 dari Gateway shares, pasar fintech syariah Indonesia sekitar US$2,9 miliar atau Rp41,7 triliun (Burhan, 2021).

Syariah: Dari Hukum ke Keuangan

Syariah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti jalan yang harus diikuti. Syariah adalah salah satu hukum agama utama yang membentuk hukum dalam Islam. Syariah kemudian juga diterapkan dalam fiqh atau hukum dalam Islam. Fiqh adalah aturan yang dibuat oleh manusia sehingga aturannya dapat diubah sementara syariah, karena merupakan hal yang suci bagi umat Islam, membuatnya tidak dapat diubah.

Salah satu hal yang diatur dalam hukum syariah adalah keuangan atau dikenal sebagai ekonomi syariah. Berbeda dengan sistem keuangan barat yang dianggap kapitalis, ekonomi Islam memiliki beberapa aturan yang menilai manfaat melalui proses "halal".

Di sisi perbankan, ekonomi syariah melarang bunga. Untuk menggantikan sistem bunga, ada sistem bagi hasil yang dianggap lebih "halal".

Platform Fintech Syariah juga menyediakan layanan umum seperti crowdfunding dan peer-to-peer lending, dengan beberapa perbedaan dari pinjaman konvensional: peminjam berbagi keuntungan dan kerugian investasi dengan pemberi pinjaman mereka, uang hanya diinvestasikan dalam proyek Halal, dan investor didorong untuk membantu kelompok berpenghasilan rendah.

Dengan basis pengguna Muslim dan kebutuhan akan produk keuangan syariah yang terus berkembang, kini berbagai layanan dari fintech syariah didukung oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). AFSI didirikan sebagai perkumpulan startup, institusi, akademisi, komunitas, dan ahli syariah yang bergerak di bidang layanan keuangan syariah berbasis teknologi.

Penggunaan fintech syariah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan syariah, investasi, dan pembiayaan syariah. Penerapan prinsip ekonomi Islam dalam fintech syariah mampu memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang bertransaksi satu sama lain. Dengan akad yang jelas, pembiayaan fintech syariah juga dapat membantu masyarakat memperoleh pembiayaan tanpa melanggar prinsip syariah. Dalam jangka panjang, kehadiran fintech syariah juga dapat memberikan akses dan edukasi kepada masyarakat dari berbagai kalangan, terutama milenial yang menjadi pelaku utama pasar teknologi finansial di Indonesia.

Bagaimana Brick Membantu di Pasar Syariah

Sebagai layanan yang terintegrasi tidak hanya dengan data perbankan tetapi juga data dari aplikasi yang menggunakan uang digital, Brick dapat membantu mengidentifikasi konsumen yang memenuhi syarat untuk keuangan syariah. API verifikasi dari Brick ini sangat berguna dan mulus untuk mengetahui karakteristik pengguna dengan e-KYC.

No items found.
blog-banner-icon-bgban-icon 1ban-icon 2